Upaya Revitalisasi Pemasyarakatan Lingkup Kemenkumham Jawa Tengah

    Upaya Revitalisasi Pemasyarakatan Lingkup Kemenkumham Jawa Tengah

    Semarang - Untuk mendukung upaya Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan lewat pembenahan dan pembaharuan tata kelola manajemen pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) mempunyai peran yang strategis dalam hal pemberian rekomendasi program layanan dan pembinaan di Rutan dan Lapas melalui tugas dan fungsinya dalam Penelitian Kemasyarakatan dan Pengawasan.

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah bersama IPKEMINDO (Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia) menggelar Penguatan dan Penyamaan Persepsi Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) pada Balai Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah Tahun 2024, Rabu (30/10).

    Kegiatan tersebut digelar dalam rangkat meningkatkan peran PK dan APK pada pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan yang bermutu khususnya bagi Tahanan dan Narapidana dengan mempertimbangkan hasil asesmen untuk mengukur perubahan perilaku dan kebutuhan klien dalam memberi rekomendasi program layanan perawatan tahanan dan pembinaan, sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan program guna memastikan program berjalan selaras dengan yang direncanakan

    Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto didampingi para Kepala Divisi dan dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan serta PK dan APK se-Jawa Tengah. Kegiatan yang digelar di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng dan juga disiarkan secara virtual melalui platform _zoom_. 

    Dalam sambutannya, Tejo menjelaskan Fungsi PK dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan, Pengawasan. Dirinya menilai, dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, PK adalah orang-orang cerdas dan harus _out of the box_.

    “Saudara-saudara memiliki ruang kesempatan untuk lebih mengembangkan kompetensi di bidang manajemen dan teknis dengan sendirinya, ” tutur Tejo.

    PK mempunyai peran strategis dalam revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Oleh karena itu, dirinya berharap setiap proses reintegrasi harus benar-benar memperoleh rekomendasi dari para pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan ataupun APK. Sehingga objektivitas pembinaan, pembimbingan, pengamatan, pengawasan, dan pendampingan dapat dilaksanakan dengan maksimal.

    Lebih dalam, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi oleh materi dengan Narasumber Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, PK Muda dari Ditjen Pemasyarakatan dan Ketua DPW Ipkemindo Jawa Tengah.

    kemenkumhamjateng
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Membangun Kemandirian Ekonomi, Bimker Rutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    573 Personel Polri Diterjunkan untuk Amankan Debat Seru Cagub-Cawagub Jateng di Marina! Polda Jateng Siapkan Penyekatan Khusus dan Pengawalan Ketat
    Merajut Kebersamaan Demi Pilkada Damai 2024, Polda Jateng Gandeng Tokoh Agama Hindu, Buddha, dan Khonghucu
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    Upaya Revitalisasi Pemasyarakatan Lingkup Kemenkumham Jawa Tengah

    Ikuti Kami