Sejumlah 7703 WBP Jawa Tengah Terima Remisi Idul Fitri, 57 Diantaranya Langsung Bebas

    Sejumlah 7703 WBP Jawa Tengah Terima Remisi Idul Fitri, 57 Diantaranya Langsung Bebas
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk 7703 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana. Dari jumlah tersebut, sejumlah 57 diantaranya langsung bebas. Dalam siaran pers yang dilakukan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto menuturkan jika remisi yang diterima setiap WBP tidak sama. Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang dijalani, yaitu antara 15 hari hingga 2 bulan.

    "Remisi merupakan _reward_ atau penghargaan untuk narapidana atas semua hal positif yang sudah dilakukan dalam menjalani masa pidana, " ujar Tejo, Selasa (2/4/2024).

    "Tentu ini sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan dan semua sesuai aturan yang sudah ditetapkan, " tambahnya.


    "Dari 49 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 46 Lapas dan Rutan berhak mendapatkan remisi Idul Fitri. Sementara 3 Lapas yang WBPnya tidak mendapatkan remisi yaitu Lapas Batu Nusakambangan, Lapas Karanganyar Nusakambangan dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, " kata Tejo.

    Tejo melanjutkan dari total 7703 WBP yang mendapatkan remisi, sebanyak 57 WBP langsung bebas.

    "Dari jumlah tersebut, 57 diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas, karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, diketahui 2 orang tergolong anak didik pemasyarakatan, " tuturnya.

    Dari 46 Lapas dan Rutan di Jateng yang WBPnya menerima remisi, Lapas Kelas I Semarang diketahui menjadi UPT dengan narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 801 WBP. Sementara apabila ditilik dari kasusnya, WBP yang paling banyak memperoleh remisi adalah terpidana kasus umum, sebanyak 5083 WBP.

    Dijelaskan pula dalam siaran pers tersebut, pemberian remisi kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp 4.131.645.000 (empat milyard seratus tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan catatan setiap WBP menghabiskan Rp 19.000 per hari untuk biaya makan.

    Sebagai informasi, jumlah isi penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Tengah per tanggal 2 April 2024 yaitu 14.217 orang, dengan jumlah narapidana 11.426 dan tahanan 2791.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kudus: Sebuah Pekabaran Damai di Hari...

    Artikel Berikutnya

    Komandan Kodim 0722/Kudus Dampingi Mentri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pendeta Hingga Jemaat Gereja Apresiasi Pengamanan Natal Oleh Polri
    Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan
    Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP
    Kompolnas Apresiasi Langkah Progresif Polri dalam Penanganan Kasus Oknum Polisi pada Event DWP
    KADIVMIN KEMENKUMHAM JATENG TEKANKAN KOMPETENSI DAN INTEGRITAS, LANTIK NOTARIS, MPD NOTARIS, DAN PEJABAT NON-MANAJERIAL

    Ikuti Kami