Kudus - Rabu (06/02) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus turut serta dalam penguatan kehumasan mengenai etika penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual dan diikuti oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
Acara ini menghadirkan empat narasumber yang kompeten pada bidang kehumasan dan komunikasi digital. Yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, dan Direktur Kepatuhan Internal.
Gun Gun Gunawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengungkapkan tujuan diselenggarakannya penguatan kehumasan untuk memperkuat pemahaman ASN Pemasyarakatan mengenai etika penggunaan media sosial dalam menjalankan tugas sehari-hari. Seluruh peserta diberikan pengetahuan yang lebih mendalam tentang bagaimana menjaga citra positif lembaga, serta bagaimana cara menggunakan media sosial dengan bijak dan profesional.
"Kehumasan memiliki peran penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, harus memerhatikan etika yang bijak dalam media sosial", ucapnya.
Masing-masing narasumber menyampaikan materi yang relevan dengan tantangan dan tanggung jawab yang dihadapi ASN Pemasyarakatan dalam berinteraksi dengan masyarakat melalui media sosial.
Ditempat lain, Kepala Rutan Kelas IIB Kudus yang mengikuti secara virtual bersama pengelola kehumasan turut menanggapi apa yang telah disampaikan narasumber. Menurutnya kehumasan yang ada di Rutan Kelas IIB Kudus telah berjalan dengan baik. Namun, dirinya tetap menyambut baik apa telah menjadi arahan pimpinan.
"Pada dasarnya kami siap untuk melaksanakan apa yang telah menjadi arahan pimpinan. Tim Humas Rutan Kelas IIB Kudus akan selalu kami dukung dan awasi dalam pelaksanaan tugasnya", tuturnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menggali lebih dalam mengenai penerapan etika media sosial dalam tugas ASN Pemasyarakatan.