Rutan Kudus Turut Ambil Bagian Dalam Monitoring Pencatatan Pengadaan Barang Dan Jasa

    Rutan Kudus Turut Ambil Bagian Dalam Monitoring Pencatatan Pengadaan Barang Dan Jasa
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Kudus – Dalam upaya mendukung transparansi dan akurasi pencatatan pengadaan barang dan jasa, Rutan Kelas IIB Kudus turut berpartisipasi dalam kegiatan Pengisian/Pencatatan E-Tendering, E-Purchasing, dan Penggunaan PDN pada Aplikasi SPSE yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, pada Kamis (19/12).

    Rutan Kudus diwakili oleh Hermawan dan Fata, yang bersama-sama dengan perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya di Jawa Tengah, mendapatkan pendampingan teknis dari tim Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan aplikasi SPSE dan e-Purchasing sebagai media pengadaan berbasis elektronik, serta meningkatkan Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa (ITKP) dan akurasi pencatatan belanja.

    Dalam kegiatan tersebut, Kabag Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Jateng, Toni Sugiarto, menekankan pentingnya pencatatan transaksi belanja melalui aplikasi SPSE, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Seluruh jenis belanja, termasuk yang dikecualikan, wajib diproses dan dicatat dengan benar di aplikasi SIRUP LKPP.

    Hermawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rutan Kelas IIB Kudus menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. 

    “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami dalam memahami lebih mendalam tata cara pencatatan pengadaan barang dan jasa yang sesuai aturan. Dengan arahan yang jelas, kami optimis dapat mengaplikasikan sistem ini dengan lebih akurat, terutama dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan belanja di Rutan Kudus, ” ujar Hermawan.

    Tujuan utama pencatatan ini adalah untuk mendorong realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN), termasuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan produk UMKM, sehingga pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh setiap UPT dapat dipertanggungjawabkan dengan akurat dan transparan.

    Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kudus berkomitmen untuk mendukung upaya peningkatan tata kelola pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Harapannya, pencatatan dan pelaporan pengadaan pada Tahun Anggaran 2024 dapat dilakukan secara tepat waktu dan akurat.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Upacara Bela Negara Di Pendopo, Karutan...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Kudus : Pentingnya Pencatatan Transaksi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Kapolri Apresiasi BNPT dan Densus 88 Rangkul Eks Jamaah Islamiyah Kembali Ke NKRI
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali

    Ikuti Kami