KUDUS - Ketua Persit KCK Cab XLIII Dim Kudus, Ny. Erinia Yudhi beserta pengurus, mengikuti Webinar tentang Hukum KDRT, LGBT dan Perselingkuhan di Lingkungan Keluarga TNI AD.
Dalam upaya memberikan pengetahuan hukum terkait KDRT, LGBT dan Perselingkuhan di Lingkungan Keluarga TNI AD, kegiatan webinar tersebut dilakukan di Makodim 0722/Kudus Jl. Jenderal Sudirman No.39 Kudus, Selasa (13/12/2022).
Webinar dibuka oleh Aspers Kasad Mayjen TNI Darmono Susastro, S.I.P., dilanjutkan pengarahan oleh Ketua Umum Persit KCK Ny. Rahma Dudung Abdurachman.
Dalam pengarahannya, agar ibu-ibu persit KCK seluruh jajaran TNI AD dapat mengetahui, memahami, sebagai ibu dalam keluarga Prajurit tentang akibat hukum yang ditimbulkan terkait KDRT, LGBT dan Perselingkuhan di lingkungan Keluarga TNI AD.
Baca juga:
KBRI Kairo Gelar Diplomasi Kopi di Mesir
|
Dengan harapan kita saling menjaga perilaku dan sikap dalam kehidupan sehari-hari dan menjaga putra putrinya jangan sampai terjerumus dalam hukum tersebut.
Sebagai pemateri pada Webinar tersebut oleh Brigjen TNI Dr. Tetty Melina Lubis, S.H., M.H. (Dirkumad) memaparkan tentang Hukum KDRT, LGBT dan Perselingkuhan di lingkungan Keluarga TNI AD.
Redaktur : Pendim 0722/Kudus