SEMARANG - DPR RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, duduk bersama membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, bertempat yang di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng, (22/08).
Pembahasan itu juga melibatkan perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Akademisi dari beberapa Universitas di Kota Semarang serta perwakilan pelaku usaha.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen mengatakan ada 3 isu besar yang mendorong perlunya dilakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Paten.
"Pertama isu untuk mendorong inovasi nasional. Kemudian bagaimana kita melakukan penyesuaian dengan ketentuan internasional dan juga terkait dengan isu pelayanan paten, " jelas Min Usihen memberikan sambutan.
"Terutama bagaimana pelayanan paten itu dilakukan lebih. Kita berharap bisa lebih cepat (pelayanannya) seperti itu, " tambahnya.
Pembahasan ini, jelas Min Usihen, merupakan upaya menciptakan kepastian hukum, sekaligus media untuk mengakomodir aspirasi bagi masyarakat.
"Kita semua memandang perubahan Undang-Undang Paten ini menjadi penting guna menciptakan kerangka hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi kini dan di masa depan, " papar Min Usihen.
"Kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang sudah memberikan jaminan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan."
"Guna memenuhi hak ini, mewujudkan partisipasi masyarakat yang bermakna ataupun meaningful participation khususnya dalam pembentukan RUU Paten, maka Pansus DPR RI berinisiatif untuk melakukan kunjungan kerja dan bertemu Bapak Ibu semua guna memberikan masukan terhadap RUU perubahan Undang-Undang Paten, " imbuhnya.
Seirama, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, Romo H.R. Muhammad Syafi’I, dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan, pembahasan ini merupakan sarana menampung harapan masyarakat.
"Apa yang menjadi hajat bersama bangsa lewat rencana Perubahan kedua Undang-Undang Paten ini bisa benar-benar memberikan masukan yang dibutuhkan, " tutur Romo.
"Sehingga Undang-Undang yang dihasilkan bisa bermanfaat untuk kita semua, " sambungnya.
Romo H.R. Muhammad Syafi’i menjelaskan, RUU adalah inisiatif dari pemerintah, namun Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dibahas pada kesempatan itu tergolong sedikit.
"Karena rancangannya sudah ya mendekati paripurna. Dari DPR lebih banyak setuju dengan RUU yang diajukan kecuali beberapa hal, " ulas Romo.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto menilai bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan masyarakat.
"Terdapat berbagai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap pengaturan paten yang belum diakomodasi dalam norma Undang-Undang Paten yang saat ini berlaku, sehingga aturan tersebut perlu disempurnakan, " tutur Tejo dalam sambutannya.
"Harapan kami RUU Paten ini berlandaskan adanya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan dan memudahkan pelayanan di bidang paten sehingga dapat mendorong masyarakat di berbagai daerah khususnya di Jawa Tengah untuk dapat berinovasi lebih baik lagi".
"Karena dengan adanya paten, dapat mendorong generasi kita untuk berinovasi lebih baik lagi, " imbuhnya.
Tejo berharap, perubahan regulasi paten ini dapat mengatasi permasalahan yang rumit dan prosedur yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh Hak Paten.
Lainnya, Kakanwil berharap rancangan kebijakan terbaru tersebut bisa segera di undangkan agar dapat mendorong stakeholder terkait, seperti lembaga penelitian, perusahaan, universitas, ataupun pemerintah daerah.
Selain Romo H.R. Muhammad Syafi’i, anggota Pansus DPR lainnya yang hadir adalah Dr. H. Abdul Fikri Faqih dari Fraksi PKS.
Sementara dari Kemenkumham tampak Sekretaris Ditjen KI Anggoro Dasananto, Direktur Teknologi Informasi Ditjen KI Sugito, Direktur Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Alexander Palti, Komisi Bandung Paten Dede Mia Yusanti, Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama serta Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kemenkumham Jateng.